Bima, Bimakini.- Mahasiswa asal Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, AD (26) ditangkap personel Unit Opsnal (Buser) Sat Resnarkoba Polres Bima, Senin (10/2). AD ditangkap karena diduga menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu.
Penangkapan dan pengamanan AD di Jalan lintas Bima – Dompu tepatnya di Dusun Lara Desa Tambe, Kecamatan Bolo, sekitar pukul 17.00 Wita.
Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku, HP, dua poket sabu dengan berat kotor 1,24 gram, satu bungkus rokok, satu korek api gas dan uang tunai sebesar Rp 30.000.
Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi memaparkan kronologis kejadian saat Personel Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari informan bahwa terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Tambe Kecamatan Bolo.
“Usai mendapat informasi tersebut anggota tim opsnal Resnarkoba di pimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Wahyudin langsung berangkat menuju TKP dan di Backup oleh Anggota Piket Polsek Bolo,” ujarnya.
Kata dia, dari informasi, target operasi tersebut berada disebuah warung kecil dan menunggu temannya untuk melakukan transaksi. Setelah dekat dengan lokasi, anggota mengawasi TKP tersebut dari kejauhan untuk menghindari kecurigaan pelaku. Tidak lama setelah itu teman dari terduga pelaku datang dan duduk bersama di warung kecil tersebut.
Selanjutnya anggota segera mengamankan dan menggeledah tersangka. “Dalam penggeledahan ditemukan dua poket Narkotika jenis shabu di atas tanah yang diduga dibuang pada saat mengetahui kehadiran anggota,” ungkapnya.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut maka terduga pelaku dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bima guna untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.