Bima, Bimakini.- Terkait perekrutan Kepala Sekolah (Kasek) beberapa waktu lalu yang dinilai melanggar dan diduga terjadi mal administrasi dibantah oleh jajaran Dinas Dikdubpora Kabupaten Bima, melalui Sekretarisnya, Drs. A. Salam Gani, M. Pd.
“Perekrutan dan pengangkatan Kasek jajaran Pemerintah Kabupaten Bima tak ada yang dilanggar. Semua sudah sesuai aturan,” ujar A. Salam, melalui WhatsAppnya, Kamis (13/2).
Kata Salam, Kasek yang dilantik adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan. Salah satunya telah memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Sedangkan yang belum memiliki NUKS tidak dilantik sebagai Kasek devinitif. Melainkan mereka hanya dipercayakan sebagai Plt.
“Kalau tak memiliki NUKS itu bukan devinitif. Tapi hanya diangkat sebagai Plt saja,” terangnya.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, dan Surat Edaran Kemendikbud melalui Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat, Nomor 089/D7.17/2019, tanggal 20 Februari 2019 bahwa bagi Kasek yang diangkat sebelum tanggal 9 April 2018 diberikan diklat Penguatan Kasek sampai dengan April 2020 mendatang.
“Bagi Kasek yang diangkat setelah tanggal 9 april 2018 harus melalui proses tahapan Penyiapan Cakep paling lambat bulan April tahun 2020 mendatang,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dikbudpora ini telah menandatangi MoU dengan LPMP NTB untuk melakukan seleksi tes Cakep dan diklat Cakep. Sehingga sampai batas waktu yang ditentukan semua Plt Kasek sudah mengikuti rangkaian tersebut sampai bisa medapatkan NUKS.
“Seorang Plt Kasek tidak ada syarat khusus harus golongan berapa tidak ada masalah. Karena dia bukan Kasek definitif,” pungkasnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.