Bima, Bimakini.- Anggota Polsek Madapangga menangkap MS (21), warga Desa Monggo, Rabu (12/2). MS ditangkap karena melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap A Haris (40). Penganiayaan dipicu masalah pinjaman bank yang belum dibayar korban. Antara kedua korban memiliki hungan keluarga, yakni paman dan keponakan.
Kasubag Humas Polres Kabupaten Bima, AKP Hanafi, mengungkapkan, MS diamanakan berdasarkan laporan isteri korban Rosmiati (35).
“Istri korban lapor ke Polsek Madapangga sekitar pukul 08.00 Wita. Setelah cukup bukti dan lainnya, anggota amankan yang bersangkutan,” ujar Hanafi.
Menurut pengakuan korban pada pelapor, penganiayaan terjadi ketika pulang ke rumahnya sekitar pukul 03.00 Wita. Korban alami luka robek pada bagian tangan sebelah kanan karena dibacok menggunakan senjata tajam.
“Kemudian pelapor membawa korban (suaminya) ke Puskesmas Madapangga, setelah itu melaporkan kasus tersebut,” ucapnya.
Motif penganiayaan tersebut karena korban tidak membayar cicilan kredit di bank. Pinjaman atas nama orang tua pelaku. “Antara terduga pelaku dengan korban mempunyai hubungan keluarga,” jelasnya.
Terkait kasus tersebut, pihaknya mengimbau kepada semua pihak agar menyerahkan proses hukum pada polisi.
“Polisi tetap menegakkan hukum sesuai aturan. Untuk itu, percayakan penanganan kasus pada polisi,” tutupnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.