Bima, Bimakini.- Personel Opsnal (Buser) Sat Reskrim Polres Bima, dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Gatot Wahyudin, menangkap SZPA alias Pian (19), warga Desa Tolouwi, Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Senin (10/2). Terduga ditangkap karena masuk Target Operasi (TO) kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Belo.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Hatmoyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi, menjelaskan terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan di Polsek Belo. Korbannya Juahris (41), warga Desa Cenggu, Kecamatan Belo. Peristiwanya terjadi 2 Januari 2020.
“Pelaku berhasil diamankan ketika sedang kerja dipinggir jalan Desa Tolouwi. Tim Buser lalu menyerahkan terduga pelaku ke Polsek Belo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Hanafi, Selasa (12/2).
Kata dia, pelaku mencuri sepeda motor di lokasi persawahan So Diwu Watasan Desa Cenggu. Pian masuk dalam Daftar Pencarian Orang dengan Nomor Dpo /1/I/ 2020/ P.
“Pian masuk dalam DPO kemudian Personel opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku,” jelasnya.
Hanafi menjelaskan, kejadian curanmor itu, ketika korban memarkir sepeda motor Yamaha Vixsion dipinggir sawah. “Saat korban membajak sawahnya, melihat JU tersangka lainnya, membawa motornnya,” katanya.
JU saat diperiksa oleh penyidik (BAP), mengaku pencurian sepeda motor dilakukan bersama SZPA alias Pian. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.