Kota Bima, Bimakini.- Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RJM, 38 tahun, terduga pelaku kasus penipuan. Warga Lingkungan Dodu I, Kelurahan Dodu, Kecamatan Rasanae Timur yang buron setelah menipu korban, akhirnya ditangkap di rumah istri keduanya di Kecamatan Lambu, Senin (24/2) oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota.
Kapolsek Rasanae Timur IPTU Suratno langsung memimpin penangkapan terduga pelaku mengungkapkan. Terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita. “Dalam penangkapan ini kita bekerjasama dengan Mapolsek Lambu,” jelasnya Selasa (25/2).
Dipaparkannya, terduga pelaku ditangkap di rumah istrinya di Dusun Suka Damai II, Desa Monta Baru, Kecamatan Lambu. “Pelaku ini kita tangkap berdasarkan surat DPO Polsek Rastim tanggal 9 Desember 2019,” ungkapnya di Polsek Rastim, Selasa.
Lebih jauh Suratno membeberkan, terduga pelaku menipu uang korban Siti Hawa, seorang ibu rumah tangga asal Lingkungan Temba, Kelurahan Rabadompu Barat, Kota Bima. “Awalnya, dia meminjam uang korban senilai Rp 60 juta pada tanggal 18 juni 2019 lalu,” bebernya.
Lanjut Suratno, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam uang. Dengan alasan untuk keperluan anaknya yang sedang mengikuti seleksi Polwan.
“Pelaku bilang ke korban, jika tidak ada uang maka anaknya tidak akan lolos, sehingga pelaku meyakinkan korban dengan menjaminkan satu unit mobil Hyundai dan sertifikat tanah,” ungkapnya.
Namun ternyata, lanjut Suratno, mobil tersebut adalah mobil dengan STNK palsu. Sedangkan sertifikat tanah adalah milik orang lain. “Korban lalu melaporkan hal hal itu ke polisi,” tandasnya.
Dia menambahkan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Timur, dalam mencari keberadaan pelaku yang sering berpindah tempat persembunyian.
“Pelaku akhirnya kita tangkap saat berada di Lambu, berkat kerjasama dengan Polsek Lambu. Pelaku langsung kita bawa ke Polsek Rastim untuk diproses hukum,” pungkas Suratno. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.