Bima, Bimakini.- Hari ini, Rabu (19/2) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima sudah mulai menerima penyerahan syarat dukungan bagi figur yang maju jalur perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020. Sebelumnya, figur tersebut sudah mengambil user ke KPU untuk menginput data dukungan.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, SPdI, SH, mengatakan, sebelum menyerahkan syarat dukungan, melalui penghubung, figur tersebut sudah berkonsultasi dan berkoordinasi mengenai syarat dukungan. Setelah penyerahan berkas dukungan hari ini, akan dilakukan pengecekan.
Syarat minimal dukungan, kata dia, 31.093 dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan oleh petugas untuk memastikan syarat jumlah dukungan terpenuhi.
“Kami sudah menyiapkan sejumlah petugas untuk melakukan pengecekan syarat dukungan,” katanya saat Talkshow Persiapan Pencalonan Paslon Perseorangan di Bima TV, Selasa malam.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bima, Immanuddin, SH menjelaskan, setelah penerimaan berkas syarat dukungan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual. Oleh PPS akan melakukan sensus dan mendatangi warga yang dilampirkan identitas sebagai syarat dukungan calon perseorangan.
“Petugas akan datang ke rumah – rumah, menanyakan, apakah benar telah memberikan dukungan atau tidak. Jika tidak, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Jika hasil verifikasi faktual lapangan, jumlah syarat dukungan berkurang dari 31.093, maka harus ditambah dua kali dari kekurangan itu. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi faktual lagi. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.