Dompu, Bimakini.- Proses hukum terhadap dugaan korupsi Dana Desa oleh Kades Rababaka Tris Sutrisno kini mendekati final. Pasalnya dalam pekan ini juga Inspektorat Kabupaten Dompu akan segera menyerahkan hasil auditnya ke pihak Kejaksaan Negeri Dompu.
“Hasil Audit kerugian negara akan segera diserahkan minggu ini,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dompu, Muh Isa Ansyori, SH, Selasa (11/2).
Kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018 diduga dilakukan oleh Kades Rababaka Tri Sutrisno. Selama ini belum dilanjutkan karena menungu hasil audit kerugian negara oleh pihak Inspektorat Dompu.
Kata Ansyori, dari hasil audit itu pihak Inspektorat menemukan penyelewengan ADD dilakukan Kades Rababaka. “Masalah ini sudah disampaikan pihak Inspektorat secara lisan ,” katanya.
Sementara itu Pembantu Wilayah dua Bidang Ekonomi dan Pembangunan Inspektorat Kabupaten Dompu, Ir Suprapto mengakui laporan hasil pemeriksaan atau LHP sudah selesai dan akan segera diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Dompu. “Kita akan limpahkan minggu ini juga,” katanya.
Sedikitnya 54 laporan warga Desa Rababaka atas dugaan penyelewengan ADD dilakukan kades Rababaka Kecamatan Woja Tris Sutrisno. Namun hanya 19 item yang baru ditemukan ada kerugian negara. “Itu adalah hasil insvestigasi Inspektorat,” ujarnya.
Lanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada temuan lainya, jika pihak kejaksaan meminta untuk melakukan investigasi dan menghitungnya lagi.
Beberapa waktu lalu mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dompu, Sulhan, SH yang telah dimutasi ke Sulewesi Tenggara mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi Kades Rababaka Tri Sutrisno tinggal menunggu hasil audit Inspektorat Dompu. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.