Bima, Bimakini.- Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos, membeberkan hasil pengakuan terduga pelaku curanmor FT (24) alias Dika asal Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. “Pelaku mengaku menjalankan dengan membakar kabel kontak hingga putus,” kata Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos, Selasa (25/2).
Kata Adhar, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pelapor Siti Sartika (55) Dusun Suka Maju, Desa Tente Kecamatan Woha, kabupaten Bima. Pencurian sepeda motor tersebut Senin 27 Januari 2020.
Lanjut dia, berdasarkan pengakuan korban, sekitar pukul 08.00 Wita, korban menuju kantor pemerintah kabupaten bima dengan mengenderai sepeda motor Yamaha mio jenis IM3 dengan Nomor polisi : EA 2392 XO dengan nomor mesin : E3R2E1294565 , Nomor rangka : MH3SE8860HJO77632, untuk menyaksikan pelantikan Kades se Kabupaten Bima.
“Korban menyimpan memarkirkan sepeda motornya disamping Kantor Pemkab Bima, setelah selesai acara pelantikan sekitar pukul 10.00 wita, korban kembali melihat sepeda motor yang sebelumnya di parkir di samping kantor. Namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada,” katanya.
Lanjut dia, pelaku datang ke kantor Pemda Bima, dengan niat untuk mencuri sepeda motor. Lalu ada kesempatan melihat salah satu kendaraan sepeda motor diparkir bukan ditempatnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.