Bima, Bimakini.- Menyoal kewenangan Kepala Desa (Kades) untuk merolling atau mutasi perangkat desa, Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Tajudin, SH, MSi memberikan penjelasan kembali. Rolling perangkat desa itu harus merujuk pada aturan dan undang-undang yang berlaku.
Tajudinmengatakan, setiap Kades memiliki kewenangan untuk merolling atau mutasi perangkatnya. Hanya saja, tindakan itu harus merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, yang secara teknis ditegaskan dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
“Tidak boleh sembarangan, harus berdasarkan aturan,” ujarnya, Selasa (11/2).
Kata dia, berdasarkan peraturan itu, rolling atau mutasi perangkat desa hanya boleh dilakukan apabila dalam jabatan yang serumpun. Misalnya, Kaur menjadi Kadus atau sebaliknya. Sementara Sekdes menjadi Kaur atau Kadus dan sebaliknya tidak bisa, karena tingkatan jabatan Sekdes dengan Kaur dan Kadus tidak sama.
“Kalau Kaur dan Kadus itu serumpun. Jadi bisa diroling dan mutasi,” katanya.
Kendati demikian, dalam rolling dan mutasi Kaur ke Kadus atau sebaliknya, Kades harus memperhatikan wilayah tempat tinggal Kaur dan Kadus itu. Kaur yang tinggal di dusun A tidak bisa dimutasi menjadi Kadus B, karena beda wilayahnya.
“Kalau Kaur tinggal di dusun A lalu dimutasi menjadi Kadus A, itu bisa,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Tajudin, untuk memberhentikan perangkat desa, Kades harus merujuk pada aturan. Perangkat desa hanya bisa diberhentikan jika ia meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
“Dalam hal pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa terlebih dahulu harus melakukan konsultasi dan berkoordinasi dengan Camat,” ungkapnya.
Dia membeberkan, pemberhentian Perangkat Desa dapat dilakukan apabila berusia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Perangkat Desa, dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
“Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud itu, harus dilakukan pemeriksaan khusus oleh Tim Inspektorat berdasarkan pemintaan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat,” bebernya.
Sebelum Kades mengajukan permohonan pemeriksaan khusus itu kata Kadis, Kades terlebih dahulu harus memberikan pembinaan, peringatan, peneguran baik secara lisan maupun tertulis dan Kepala Desa berkewajiban melakukan berkoordinasi dan konsultasi dengan BPD dan Camat. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.