Dompu, Bimakini.- Kepala Inspektorat Kabupaten Dompu, Drs H Muhybudin, M, MSi mengaku telah menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan korupsi Dana Desa Rababaka. “Saya telah menandatanganinya dan akan segera diserahkan ke kejaksaan,” Kata Muhyudin, Kamis.
Diakui mantan Kepala DPPKAD Kabupaten Dompu ini, telah ditemukan adanya kerugian negara dari kasus dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilaporkan oleh warga Rababaka. Dari 54 laporan warga, baru 19 item yang ditemukan adanya kerugian negara.
Kendati telah ditemukan kerugian negara dalam kasus Kades Rababaka itu, kata dia, namun pihaknya tidak mengetahui apakah kasus itu akan dilanjutkan atau tidak. “Kewenangan kami hanya melihat dan menghitung adanya kerugian Negara,” paparnya.
Sementara untuk tindaklanjut dari proses hukum kasus itu, tambah Muhybudin sepenuhnya kewenangan pihak kejaksaan.
Kasus dugaan Korupsi ADD yang diduga dilakukan oleh Kades Rababaka Tri Sutrisno telah dilaporkan warga Rababaka awal tahun 2018 lalu. Bahkan Kades Rababaka juga telah dipanggil Kejaksaan untuk memberikan keterangan.
Informasi yang diperoleh di Kejaksaan Negeri Dompu, terjadinya keterlambatan proses hukum terhadap dugaan korupsi ADD Desa Rababaka itu disebabkan pihak Kejaksaan menunggu hasil LHP dari pihak Inspektorat Kabupaten Dompu. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.