Bima, Bimakini.- Korban pencabulan di Langgudu, oleh oknum ASN, mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi NTB. Bantuan berupa biaya sekolah, seperti SPP dan lainnya.
Hal itu disampaikan, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Bima, Hj Romlah, melalui WhatsAppnya, Selasa (11/2).
Hj. Romlah, yang juga selaku Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima, mengatakan, pendampingan terhadap korban merupakan kewajiban. Sekaligus memberikan dorongan moril, sehingga beban spikologisnya dapat diatasi.
“Kita berikan pendampingan, termasuk proses hukum. Sedangkan menyangkut jabatan, itu ranahnya Pemkab Bima,” terangnya.
Polres Bima Kota telah menetapkan AM warga Langgudu, Kabupaten Bima sebagai tersangka. Sementara istrinya, masih dalam pengembangan penyidik.
“Oknum PNS itu sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli anak angkatnya yang masih di bawah umur,” jelas Romlah.
Sedangkan untuk korban pencabulan di Desa Rada Kecamatan Bolo, saat ini akan diupayakan dapat bantuan dari Pemerintah Provinsi NTB. “Secepatnya kita akan konfirmasi Pemerintah Provinsi untuk memberikan bantuan bagi korban tersebut,” ungkapnya.
Dikatakanya, setiap korban pencabulan, dibantu. Bagi pelajar, diharapkan dapat melanjutkan proses pendidikan.
“Kita juga bantu para korban, jika mau pindah sekolah, yang jelas sesuai keinginan korban,” tutupnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.