Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

KPU Akan Terima Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan

Imanuddin

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima segera melakukan tahapan penerimaan dokumen syarat dukungan bakal Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020.

Komisioner KPU Kabupaten Bima, Imanuddin mengatakan, mulai 19 sampai 23 Februari 2020 masuk tahapan penyerahan syarat dukungan bakal paslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bima.  Adapun syarat dukungan yang dimaksud berupa dokumen KTP elektronik dan rekap jumlah penduduk yang memberikan dukungan pada bakal pasangan calon tersebut.

“Tahapanya mulai tanggal 19 sampai 23 Februari nanti,” ujarnya, Senin (17/2).

Katanya, sesuai aturan bakal pasangan calon tersebut harus menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan minimal 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir Kabupaten Bima yang tersebar di minimal 10 kecamatan. “DPT yang dimaksud adalah DPT terakhir saat Pemilu 2019 beberapa waktu lalu,” katanya.

Dia membeberkan, jumlah DPT Kabupaten Bima pada Pemilu 2019 yakni sebanyak 365.795. Jika dihitung 8,5 persen dari jumlah DPT itu, maka bakal pasangan calon perseorangan harus menenuhi minimal 31.093 dukungan. “Itu syarat minimal. Kalau lebih tidak apa apa. Justru lebih baik,” bebernya.

Saat ini kata Imanuddin, bakal pasangan calon masih menginput persyaratan dukungan itu ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai aplikasi resmi yang sudah teritegrasi ke server KPU. Data KPU Kabupaten Bima, saat ini baru 1 pasangan calon yang sudah menginput data dukungan pencalonan perseorangan. “Saat ini baru 1 pasangan yang menginput,” pintanya.

Dia menjelaskan, setelah syarat dukungan disampaikan oleh bakal pasangan calon, KPU akan melakukan pengecekan jumlah dan sebaran mulai tanggal 19 sampai 26 Februari. Lalu dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen mukai tanggal 27 Februari sampai 25 Maret. Terakhir, pada tanggal 26 Maret sampai 15 April 2020, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual di tingkat desa.

“Verifikasi faktual dilakukan untuk mengecek, apakah benar masyarakat memberikan dukungan pada bakal pasangan calon tersebut,” urainya. (KAR)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Empat terduga  pelaku pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu (24/2/2024). Pasalnya...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Penunguran Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Sabtu 24 Februari 2024 berjalan lancar. Untuk itu, KPU menyampaikan apresiasi kepada semua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 7O5 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Sehari menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Selasa (13/2/2024)  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima melakukan pemusnahan suara rusak  di...