Bima, Bimakini.- Setelah KPU Kabupaten Bima melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran dokumen diajukan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bima H Ruslan H Ismail dan Syarimin Puasa, dinyatakan tidak lengkap. Ketua dan Komisioner KPU mengembalikan berkas diajukan.
Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, S. Pdi, SH, mengatakan, setelah pihaknya mengecek dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon tersebut, diketahui yang diajukan belum lengkap. “Dokumen B2 atau rekapan tingkat kecamatannya belum ada,” ujar Imran.
Selain itu, kata dia, dokumen syarat dukungan yang diajukan oleh bakal pasangam calon tersebut tidak teratur. “Penyusunan dokumen antara B1 dam B1.1 tidak singkron,” terangnya.
Imran menjelaskan, sesuai aturan, keabsahan dokumen syarat perseorangan itu ada 3. Yakni B1, B1.1 dan B2. B1 merupakan pernyataan dukungan, B1.1 rekapan per desa, dan B2 merupakan rekapan per kecamatan.”Dokumen kami kembalikan untuk diperbaiki,” terangnya.
Imran membeberkan, jumlah dokumen syarat dukungan yang diajukan olen bakal pasangam calon itu sudah memenuhi standar syarat jumlah dukungan minimal, begitu juga dengan sebaranya.
“Jumlah dukungan sebanyak 36 ribu lebih, yang tersebar di 18 kecamatan,” ujarnya.
Kata Imran, pengecekan yang dilakukan oleh pihaknya baru bersifat pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, sementara verifikasi administrasi dukungan akan dilakukan jika tahapan itu dinyatakam sudah lengkap, dan sesuai jadwal tahapan yang akan dilakukan pada tanggal 27 Februari sampao 25 Maret 2020.
“Pengecekan tadi baru menyingkronkan antara data di Silon dengan dokumen syarat dukungan yang dibawa,” ujarnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.