Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

KPU Terima Pengembalian Dokumen Syarat Dukungan Ruslan –  Syarimin

KPU saat menerima pengembalian syarat dukungan calon perseorangan.

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, menerima pengembalian dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bima, H Ruslan H Ismail dan Syarimin Puasa,  Ahad (23/2) sekitar pukul 19.30 WITA.

“Kami telah menerima pengembalian dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bima H. Ruslan H. Ismail dan Syarimin Puasa,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, SPdI, SH, Senin (24/2) di kantornya.

Imran menjelaskan, pengembalian dokumen itu didampingi Tim Penghubung serta diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Bima.  Sesuai aturan, tiga dokumen keabsahan sebagai syarat calon perseorangan itu sudah dipehuni, sehingga diajukan kembali.

“Dokumen keabsahan sebagai syarat calon perseorangan seperti B1, B1.1 dan B2 telah dipenuhi oleh bakal calon perseorangan,” katanya.

Imran mengatakan, jumlah dokumen syarat dukungan yang diajukan oleh bakal pasangam calon itu sudah memenuhi syarat jumlah, begitu juga sebaranya.

“Jumlah dukungan yang diajukan sebanyak 36 ribu lebih, yang tersebar di 18 kecamatan,” katanya.

Kata dia, saat ini, pihaknya sedang melakukan penghitungan dukungan dan sebaran terhadap dokumen syarat yang diajukan.  “Kami sedang mengecek dan menghitung menyingkronkan antara data di Silon dengan dokumen syarat dukungan yang dibawa,” katanya.

Lanjut dia, verifikasi administrasi dukungan akan dilakukan jika tahapan itu dinyatakam sudah lengkap. Sesuai jadwal tahapan yang akan dilakukan 27 Februari sampai 25 Maret 2020. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran 19 Februari – 26 Februari. Verfikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan 27 februari hingga 25 Maret 2020. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Empat terduga  pelaku pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu (24/2/2024). Pasalnya...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Penunguran Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Sabtu 24 Februari 2024 berjalan lancar. Untuk itu, KPU menyampaikan apresiasi kepada semua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 7O5 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Sehari menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Selasa (13/2/2024)  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima melakukan pemusnahan suara rusak  di...