Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, menerima pengembalian dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bima, H Ruslan H Ismail dan Syarimin Puasa, Ahad (23/2) sekitar pukul 19.30 WITA.
“Kami telah menerima pengembalian dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bima H. Ruslan H. Ismail dan Syarimin Puasa,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, SPdI, SH, Senin (24/2) di kantornya.
Imran menjelaskan, pengembalian dokumen itu didampingi Tim Penghubung serta diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Bima. Sesuai aturan, tiga dokumen keabsahan sebagai syarat calon perseorangan itu sudah dipehuni, sehingga diajukan kembali.
“Dokumen keabsahan sebagai syarat calon perseorangan seperti B1, B1.1 dan B2 telah dipenuhi oleh bakal calon perseorangan,” katanya.
Imran mengatakan, jumlah dokumen syarat dukungan yang diajukan oleh bakal pasangam calon itu sudah memenuhi syarat jumlah, begitu juga sebaranya.
“Jumlah dukungan yang diajukan sebanyak 36 ribu lebih, yang tersebar di 18 kecamatan,” katanya.
Kata dia, saat ini, pihaknya sedang melakukan penghitungan dukungan dan sebaran terhadap dokumen syarat yang diajukan. “Kami sedang mengecek dan menghitung menyingkronkan antara data di Silon dengan dokumen syarat dukungan yang dibawa,” katanya.
Lanjut dia, verifikasi administrasi dukungan akan dilakukan jika tahapan itu dinyatakam sudah lengkap. Sesuai jadwal tahapan yang akan dilakukan 27 Februari sampai 25 Maret 2020. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran 19 Februari – 26 Februari. Verfikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan 27 februari hingga 25 Maret 2020. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.