Bima, Bimakini.- Pemerintah Desa (Pemdes) Woro Kecamatan Madapangga menggelar Musyawarah Desa (Musdes) yang dilanjutkan dengan pembentukan Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Tahun 2020, di aula kantor desa setempat, Senin (7/8). Kegiatan tersebut untuk memastikan usulan masyarakat desa terkait program pembangunan desa tahun anggaran 2020. Hadir pada kesempatan itu, BPD, LPMD, TP PKK serta unsur lainnya.
Kades Woro, Abdul Farid, SH mengatakan, Musdes ini tempat menyampaikan aspirasi sehingga usulan dari masyarakat dapat dimasukan kedalam RKPDes Tahun 2020.
“Segala usulan masyarakat yang sudah ditampung dan nantinya akan diverifikasi oleh tim sembilan. Insya Allah hasilnya pun akan ditetapkan bersama BPD, dan disampaikan ke masyarakat dan khalayak,” ungkap Kades.
Ketua BPD Woro, Subhan, S.Si., M.Pd mengatakan, Musdes adalah suatu proses awal dalam perencanaan program pembangunan desa tahun anggaran Tahun 2020, yang nantinya akan diverifikasi oleh Tim Penyusun RKP Desa atau disebut Tim Sembilan yang dibentuk tadi. “Musyawarah Desa ini kami lakukan setelah musyawarah Dusun di tiga Dusun beberapa hari lalu,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk itu peran serta masyarakat sangat penting, karena atas usulan masyarakat bisa menjadi acuan untuk dijadikan suatu program pembangunan Desa.
“Proses kegiatan MusDes telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan berlaku,” terangnya.
Hal Itu tertuang dalam Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan Musdes merupakan forum permusyawaratan yang diikuti BPD, Pemdes dan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemdes,” terangnya.
Dia berharap, semoga dengan dilakukan Musdes ini dapat melahirkan impian warga masyarakat menjadi desa lebih maju dan mandiri. Itu semua tentu dukungan dan partisipasi semua pihak untuk mengawal program pembangunan desa sangat diharapkan.
“Tanpa ada kebersamaan kita semua maka segala impian pun tidak akan terlaksana dengan baik dan maksimal,” pungkas ketua BPD. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
