Bima, Bimakini.- Tim Buser Polres Bima berhasil menangkap AB (22) warga Dusun Godo, Desa Dadibou, Kecamatan Woha, di rumahnya, Senin (24/2) sekitar Pukul 03.00 Wita. AB ditangkap karena diduga pelaku curanmor milik Sartika (55) Desa Tente, di halaman Kantor Bupati Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, SSos, menjelaskan, penangkapan terduga pelaku AB (22) Warga Dusun Godo, Desa Dadibou, berdasarkan Laporan pengaduan : LP II/2020/SEK. WOHA, pada tanggal 19 Februari 2020 oleh korban Sartika (55) asal Desa Tente.
“Kami berhasil menangkap terumduga pelaku bernama AB (22) Dusun Godo, tadi subuh sekitar jam 3,” jelas Adhar.
Kata Kasat, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor, pelaku menjualnya. “Sepeda motor yang ambil itu dijual pelaku ke Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, sebelumnya pelaku pernah ditahan di Polsek Woha,” katanya.
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa salah satu pelaku pencurian tersebut sedang berada dirumahnya dusun Godo Desa Dadibou.
“Anggota opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku saat sedang tidur di rumahnya, saat ditangkap baik pelaku maupun warga tidak melawan petugas,” jelasnya.
Saat ini anggota sedang melakukan pencarian terhadap satu teman pelaku yang sudah terindentifikasi namanya. “Kami amankan pelaku bersama satu unit sepeda motor, diduga hasil curian,” jelasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.