Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas PUPR, didampingi Muspika Kecamatan Sape, TNI, Polri dan Brimob, membongkar 10 bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi di Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Senin (10/2).
“Sesui hasil rakor sebelumnya, hari ini kami melakukan pembongkaran 10 unit bangunan yang berdiri diatas saluran irigasi di Desa Rasabou, Kecamatan Sape,” jelas Kadis PUPR Ir. H Nggempo, MMt.
Kata dia, pihaknya juga didampingi Camat Sape, UPT, TNI, Polri dan Brimob. Pembongkaran dilakukan secara manual.
“Sempat diprotes oleh pemilik bangunan, mempertanyakan kenapa tidak bangunan lain juga, namun sudah kita jelaskan akan dilakukan secara bertahap dan berlaku adil,” ujarnya.
Kata Nggempo, pembongkaran ini merujuk pada permen PU nomor 08/PRT/M/2015 tentang penetapan sempadan irigasi, bahwa garis sempadan irigasi paling sedikit (1 meter) diukur dari tepi ruang irigasi (parit).
Lanjut Nggempo, merujuk pada UU nomro 26 2007 tentang penetapan ruang dan peraturan pemerintan nomor 10 tahun 2015, tentang penyelanggaran penataan ruang pasal 182 ayat 2 d.
“Salah satu jenis pelanggaran pemanfaatan ruang adalah menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang undangan sebagai milik umum,” terangnya.
Selain itu juga, pemanfaatan ruang atau bangunan pada ruang sembadan irigasi mengakibatkan aliran pada saluran irigasi tidak lancar dan dapat mengakibatkan banjir sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
“Aturan sudah jelas, berkaitan dengan pelanggaran tata ruang terhadap 10 bangunan itu, sehingga tidak ada lagi alasan bagi pemilik bangunan tidak mengindahkan keputusan yang ada, kami sudah memberi kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengosongkan bangunan tersebut,” jelasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.