Bima, Bimakini.- Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bima, menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian 12 ekor kambing di Desa Tangga Baru, Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Selasa (18/2) sekitar pukul 03.40 Wita.
“Tim opsnal Satreskrim Polres Bima berhasil menangkap salah satu terduga pelaku MM (42), Desa Tangga Baru Kecamatan monta, diduga terlubat tindak pidana pencurian hewan ternak kambing milik korban Aswad (62) warga Desa Sondo Kecamatan Monta,” kata Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Adhar di ruang kerjanya Selasa.
Dia mengaku, pelaku beberapa kali lolos dari penangkapaan. Akhirnya anggota opsnal mendapatkan informasi dari tim lidik bahwa terduga pelaku MM sedang berada disalah satu kandang sapi di Desa Tangga Baru.
“Subuh, anggota saya dipimpun Katim Opsnal Aipda Gatot Wahyudin langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap terduga pelaku saat tidur,” ujarnya.
Pada saat upaya penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. “Pelaku mengaku melakukan aksinya bersama 4 temannya yang sudah teridentifikasi nama-namanya,” jelasnya.
Kata Adhar, pencurian dilakukan terduga pelaku bersama empat rekannya itu, Senin (25/11/2019). “Sebanyak 12 ekor kambing milik korban diambil para pelaku di halaman penggilingan milik korban,” katanya.
Lanjut dia, dari rumah korban, para pelaku membawa 12 ternak kambing menuju Desa Tolotangga. Selanjutnya menjualnya ke warga Desa Tolotangga. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” sebutnya.
Terduga pelaku langsung diamankan di ruang tahanan Polsek Monta. 4 terduga pelaku lainnya masih dalam upaya pengejaran. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.