Bima, Bimakini.- Tim Buser Polres Bima, kembali menangkap pelaku pencurian HP. Sebelumnya, pelaku menangkap FK (17), kini giliran rekannya, AH, warga Desa Ngali, Kecamatan Belo. Penangkapan itu berdasarkan laporan Hamzah (40) warga Desa Ngali, Kecamatan Belo 7 April 2019. Bahkan hasil pengembangan terhadap pelaku, mereka juga mencuri kendaraan bermotor (curanmor).
“Kami berhasil menangkap AH warga Desa Ngali di rumahnya, Kecamatan Belo, terduga pelaku pencurian barang elektronik HP,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, SSos, Selasa (25/2).
Kata dia, penangkapan terduga pelaku, berdasarkan hasil penyelidikan anggota opsnal. Ada informasi bahwa yang mengambil Handphone tersebut adalah FK dan AH.
“Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, hasil pengembangan dari FK, sehingga berhasil tangkap AH,” katanya.
Setelah dilakukan introgasi, AH mengaku melakukan pencurian dua unit handphone tersebut bersama FK. Namun dia bertugas memantau di luar rumah, sementara FK masuk dengan memanjat tembok. “Pelaku juga mengaku tidak hanya mencuri HP di Desa Ngali, tapi lebih dari 7 kali melakukan aksi kejahatan di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Bima, terutama curanmor,” ungkapnya.
Ditangan terduga pelaku, pihaknya menyita satu unit sepeda motor dan satu unit Hp diduga hasil curian. (MAN)
Ini Pelaku Curanmor di Kantor Pemkab Bima
Bima, Bimakini.- Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos, membeberkan hasil pengakuan terduga pelaku curanmor FT (24) alias Dika asal Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. “Pelaku mengaku menjalankan dengan membakar kabel kontak hingga putus,” kata Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos, Selasa (25/2).
Kata Adhar, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pelapor Siti Sartika (55) Dusun Suka Maju, Desa Tente Kecamatan Woha, kabupaten Bima. Pencurian sepeda motor tersebut Senin 27 Januari 2020.
Lanjut dia, berdasarkan pengakuan korban, sekitar pukul 08.00 Wita, korban menuju kantor pemerintah kabupaten bima dengan mengenderai sepeda motor Yamaha mio jenis IM3 dengan Nomor polisi : EA 2392 XO dengan nomor mesin : E3R2E1294565 , Nomor rangka : MH3SE8860HJO77632, untuk menyaksikan pelantikan Kades se Kabupaten Bima.
“Korban menyimpan memarkirkan sepeda motornya disamping Kantor Pemkab Bima, setelah selesai acara pelantikan sekitar pukul 10.00 wita, korban kembali melihat sepeda motor yang sebelumnya di parkir di samping kantor. Namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada,” katanya.
Lanjut dia, pelaku datang ke kantor Pemda Bima, dengan niat untuk mencuri sepeda motor. Lalu ada kesempatan melihat salah satu kendaraan sepeda motor diparkir bukan ditempatnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.