Bima, Bimakini.- Pelarian terduga pelaku pengedar Sabu-sabu berinisial SK alias GT, 45 tahun, warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae, Barat Kota Bima berakhir. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima Kota akhirnya mencokoknya Sabtu (1/2).
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun mengatakan, SK alias GT ditangkap Tim Opsnal di Kelurahan Sarae, sekitar pukul 11.30 Wita.
“Terduga pelaku ditangkap saat sedang duduk di depan rumah tetangganya di RT 01 RW 01 kelurahan setempat. Tim kemudian membawa terduga pelaku ke rumahnya untuk digeledah,” papar Hasnun.
Sebelum digeledah kata dia, Tim Opsnal di bawah kendali Bripka Thaufarrahman, memanggil Ketua RT setempat. Untuk menyaksikan proses penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku.
“Setelah digeledah, Tim Opsnal menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam saku celana terduga pelaku,” ungkapnya.
Hasnun membeberkan, barang bukti sabu yang ditemukan itu terbungkus rapi dalam 2 lembar plastik klip. Selain 2 paket sabu, tim menemukan barang bukti lainnya berupa alat pengisap sabu (bong), isolasi, pipet, 4 unit Hp dan sejumlah uang yang diduga hasil transaksi sabu.
“Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Hasnun menambahkan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Bahwa terduga pelaku sering mengedarkan (menjual) sabu di kediamannya. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.