Bima, Bimakini.- Kapolres Bima melalui Kanit Tipikor IPDA Hari Purnomo, SH Senin, memanggil saksi pelapor, terkait dengan dugaan Kades Teke, Hidayat, SSos, menggelapkan Anggaran Dana Desa Tahun 2019. Dugaan itu dilaporkan masyarakat Teke.
Kanit Tipikor IPDA Hari Purnomo, SH, ditemui diruangan kerjanya, mengaku telah memanggil saksi pelapor Abdul Haris, Senin (10/2) terkait laporan dugaan pengelolaan Dana Desa. “Tujuan kami memanggil saksi dalam rangka untuk penyelidikan, meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penggelapan ADD tahun 2019 yang dilaporkan oleh mereka,” ujarnya.
Sebagai penyidik Tipikor, Purnomo menegaskan akan mengumpulkan data-data atau dokumen ADD Tahun 2019. Untuk pemanggilan Kades akan dilakukan setelah menemukan alat bukti.
“Proses hukum untuk mengetahui dugaan KKN kasus ini tentu prosesnya lama,” ujarnya.
Sementara itu, saksi, Abdul Haris, membenarkan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Saya minta kepada Penyidik Tipikor Polres Bima untuk mempercepat proses penyelidikan kasus ini,” ujarnya.
Jika prosesnya lamban, kata dia, akan mengancam menyegel kantor desa lagi. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.