Bima, Bimakini.- Terkait rekruitmen penguatan sejumlah Kepala Sekolah (Kasek) beberapa bulan yang lalu, Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, S. Sos, MM, diduga melakukan mal adminstrasi.
Yakni mengangkat Kasek golongan 3B yang belum memenuhi syarat adminstrasi. Selain itu mengangkat Kasek yang belum mengikuti seleksi Calon Kepala (Cakep) dan tidak pernah mengikuti penguatan.
Hal itu dikatakan Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Kabupaten Bima, Nukman, SPd, MSi, Rabu (12/2).
Kata Nukman, kasus tersebut antara lain terjadi di SMPN 1 Tambora, SMPN 2 Tambora, SMPN 3 Tambora, SDN Kawinda To’i dan SDN Inpres So Na’e.
“Kadis Dikbudpora mengangkat Kasek tanpa memiliki NUKS. Padahal sesuai yang disampaikannya saat pelantikannya sebagai Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima, Kasek tanpa NUKS akan dicopot, karena merugikan sekolah,” terang Nukman.
Namun, kata dia, kenyataannya saat ini hal itu dilakukan sendiri. Juga bertentangan dengan Permenbdikbud 6 Tahun 2014 Tentang Penugasan Guru sebagai Kasek.
Selain itu, kata dia, penguatan Kasek bertentangan dengan edaran Mendikbud melalui lembaga seleksi resmi Kasek yang bernama Lembaga Penyedia Penyeleksi Kepala Sekolah (LPPKS) Solo.
“LPPKS inilah yang sejak Tahun 2016 bekerjasama dengan Kabupaten Bima terkait seleksi dan diklat sekaligus mendapat ijin terkait rekrut Kasek. Tapi lembaga tersebut diremehkan oleh Kadis Dikbudpora,” tuturnya.
Terkait hal itu, pihaknya juga sudah mengadukan ke Ombudsman RI perwakilan NTB, Lembaga Penjamainan Mutu Pendidikan (LPMP) NTB, KASN bahkan kita melakukan upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ombudsman sudah menanggapi pengaduan itu yakni secepatnya menyurati Bupati Bima, BKD, Baperzakat dan Dikbudpora Kabupaten Bima,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, S. Sos, MM belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi lewat selulernya tidak belum ada respon. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.