Kota Bima, Bimakini.- Jalin silaturahim sekaligus pengenalan serta menyampaikan informasi tentang kinerjanya, KPPN Bima menggelar Media Gathering di aula kantor setempat, Senin (3/2).
Kepala KPPN Bima, Doddy Handaryadi mengatakan, keberadaan lembaga dipimpinnya sebagai penyalur dana pusat ke daerah menjadi bagian dalam pembangunan di daerah. Tupoksi KPPN Bima sendiri belum begitu diketahui oleh masyarakat luas.
Jelas Doddy, KPPN Bima merupakan kantor yang menyalurkan sejumlah anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat atau APBN. KPPN lah kemudian menjadi kas negara di daerah untuk kemudan disalurkan pada pihak berkepentingan.
Beberapa anggaran yang bersumber dari pusat tersebut yakni, Dana DAU, DAK Fisik, Dana Insentif Pusat dan Dana Desa. Dalam proses pencairan dana ini, KPPN hanya bertugas mencairkannya ke kas daerah dengan prasyarat yang telah ditentukan.
Dicontohkannya, Dana Desa (DD) yang dicairkan dengan metode 40 persen pertama, 40 persen kedua dan terakhir sebesar 20 persen.
Tambah Doddy, dalam pencairan dana desa tahap kedua, harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan tahap pertama, baru bisa mencairkan tahap kedua.
Lalu bagaimana dengan Dana Kelurahan? Menurut Doddy, Dana Kelurahan masuk dalam Dana DAU. Tidak terpisah seperti dana desa. Penyalurannya pun, tidak melalui KPPN daerah tapi langsung dari KPPN pusat ke Kas Daerah (kasda).
Doddy memastikan, Media bisa dengan mudah mengakses data apapun yang berkaitan dengan anggaran rakyat yang disalurkan melalui KPPN Bima.
“Kawan-kawan Media yang menginginkan data soal penyaluran uang rakyat, silahkan. Kami terbuka saja, sepanjang itu bagian dari kewenangan kami, ” katanya.
Ditegaskannya, dalam menjalankan tugas penyaluran dana rakyat, KPPN sama sekali tidak menerima apapun. Justeru lanjutnya, keberadaan KPPN untuk memacu daerah untuk memenuhi target pembangunannya.
“Salahsatu tugas kami, ya menggenjot pemda untuk segera merealisasikan anggaran yang sudah digelontorkan untuk pembangunan di daerah, ” pungkasnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.