Bima, Bimakini.- Kunjungan Kerja (Kunker) Bupati dan Wakil Bupati Bima ke sejumlah kecamatan dan desa belakangan ini cukup intens. Ada yang menilai juga itu ada unsur kampanyenya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH menjelaskan merujuk Pasal 71 Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bawah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
Termasuk di dalamnya, kata dia, Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana ditentukan dalam Pasal 71 ayat (4). Subjek hukum yang dilarang Pasal 71 ayat (3) dan ayat (4) tidak hanya bagi petahana (yang mencalonkan), tetapi juga non petahana (yang tidak mencalonkan).
“Frasa menguntungkan dan/atau merugikan ini berkaitan erat dengan perbuatan hukum seseorang yang sedang memegang jabatan publik dalam melakukan tindakan yang melawan hukum yang dapat membawa dampak yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu dalam sebuah proses pemilu/pemilihan,” urainya.
Dalam konteks Pilkada Kabupaten Bima, kata dia, sampai saat ini belum ada Pasangan Calon yang telah ditetapkan, sehingga dapat dirugikan sebagaimana dalam frasa atau salah satu unsur ketentuan Pasal tersebut.
“Salah satu unsur dalam ketentuan ini secara tegas menyatakan ada Pasangan Calon yang akan dirugikan dan atau yang diakibatkan oleh perbuatan yang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan kunjungan kerja tersebut,” terang Ebit, sapaannya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.