Bima, Bimakini.- Tim Ops Jaran Gatarin Polres Bima, menangkap FK (17), warga RT 10 Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Ahad (23/2) sekitar pukul 00.00 Wita. Terduga pelaku ditangkap saat tidur di rumahnya.
“Kami berhasil menangkap terduga pelaku pencurian HP berdasarkan Laporan Polisi LP / 245 / IX / 2019 / RES. BIMA TGL 07 september 2019,” jelas Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos. Senin (24/2).
Kata Adhar, terduga pelaku mencuri HP milik korban Hamzah (40) warga Deaa Ngali. Bersangkutan melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah korban. “Pelaku membobol rumah korban dan melihat dua unit HP di dekat anak korban, kemudian dibawa kabur,” katanya.
Menindalanjut laporan dimaksud, Ahad 23 Februari 2020, sekitar pukul 23.00 WITA, anggota opsnal berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian yang sedang tidur dirumahnya. “Terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Bima dan salah satu temannya yang sudah terindentifikasi meloloskan diri,” katanya.
Dua barang bukti berupa HP diduga milik korban, berhasil disita. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.