Bima, Bimakini.- Tugas dan fungsi (Tupoksi) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saat ini sangat strategis dan vital. Tugas itu hampir mirip dengan tugas dan fungsi DPRD, baik sebagai tugas legislasi, penganggaran, dan tugas pengawasan.
Namun, kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Yasin, S.PdI, dalam hal tugas pengawasan BPD perlu lebih teliti lagi, terutama harus mengetahui program apa saja yang turun di desa, baik dari program Pemerintah Kabupaten Bima maupun dari Pemerintah Provinsi NTB.
“Jangan sampai terjadi tumpang tindih program, bahkan bisa terjadi program dari Kabupaten dan Provinsi diklaim merupakan progran dari desa. Padahal anggaran bukan dari dana ADD, tetapi APBD Kabupaten dan Provinsi,”ujarnya di Wawo, Rabu (5/2).
Oleh karena itu, jelas anggota dewan dari Partai Gerindra ini, bentuk pengawasan BPD harus betul-betul mengawasi program kegiatan, baik yang sudah ditetapkan melalui APBDesnya maupun program yang turun dari Kabupaten dan Provinsi. BPD bersama Kepala Desa dan perangkat juga harus bisa meramu kebijakan bersama sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Ini penting, katanya, karena harapan besar masyarakat terhadap anggota BPD yang hampir semua desa di Kabupaten Bima merupakan anggota baru hasil pemilihan langsung oleh masyarakat.
Tentu, katanya, akan banyak program-program unggulan yang sangat diharapkan masyarakat, tetapi semua itu harus diproses secara berkeadilan karena memang mereka tidak dipisahkan dengan masyarakat. Visi-misi kepala desa dengan aspek kebutuhan masyarakat harus diramu dengan baik dan berkeadilan oleh BPD, Kepala Desa, dan Masyarakat. “Jangan ada lagi niat untuk mengesampingkan aspek kebutuhan masyarakat karena desakan pendukung dan lainnya. Program di desa harus hadir dari kebutuhan masyarakat untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama,”katanya.
Dia bersama BPD akan selalu bertemu untuk berdialog lebih intens lagi dalam membahas hal penting untuk kemajuan desa di Kecamatan Wawo lebih baik lagi. (NAS)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.