Bima, Bimakini.- Unit Opsnal ( Buser) Satuan Reskrim Polres Bima dipimpin, Kanit Opsnal AIPDA Gatot Wahyudin SH berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku Curanmor berinisial JL warga Desa Bolo Madapangga.
Bersangkutan berhasil diamankan disalah satu kios milik, Handa alias Heros Dusun I Desa Bolo, Kecamatan Madapangga sekitar pukul 03.00 wita, Jumat (14/2).
Pelaku JL ditangkap karena telah mencuri sepeda motor milik korban warga Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Umar, 44 Tahun. Saat itu korban shalat Jum’at di Masjid Raya Desa Bolo Kecamatan Madapangga. Usai kejadian, korban melaporkan ke Mapolsek Madapangga, Jumat (17/1) lalu.
Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas, AKP Hanafi menjelaskan bahwa pelaku JL adalah DPO Polsek Madapangga dan juga merupakan Target Operasi (TO) OPS Jaran Gatarin 2020.
“JL beraksi bersama temannya berinisial FR. Dan saat ini FR statusnya DPO,” ujarnya.
Pelaku membagi peran yakni pelaku JL berperan untuk memantau situasi di TKP. Sedangkan pelaku FR berperan untuk mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru.
“Sepeda motor milik korban yang di parkir di halaman Masjid tersebut dicongkel oleh terduga pelaku FR dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T ,” bebernya.
Sepeda motor hasil curian dijual pada Andri Jayadi, 30 Tahun Desa Rasabou, Kecamatan Bolo (penadah). “Terduga penadah tersebut sudah ditangkap tanggal 20 Januari 2020 lalu. Dan saat ini sudah ditahan dan menjalani proses hukum di Polsek Madapangga,” katanya.
Terkait dengan Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha jupiter Z sudah disita sebelumnya bersamaan saat ditangkapnya terduga penadah. “Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polsek Madapangga maka oleh Unit Opsnal menyerahkann pelaku JL untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Mapolsek setempat,” pungkasnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.