Kota Bima, Bimakini.- Penahanan tiga aktivis lingkungan asal Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, karena kasus pengrusakan. Bukan karena aksi demo yang dilakukan ketiganya.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim polres Bima-Kota, AKP Hilmi M Prayugo, Selasa (24/3).
“Penahanan tiga warga Kecamatan Wawo tidak ada kaitan dengan aksi demonstrasi,” ujarnya.
Ketiganya, kata dia, dilaporkan dan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana pengrusakan. “Kalau terkait aksi demo, tidak ada hubungannya dengan reskrim,” terang Hilmi.
Sebelumnya Ketua LPBINU Kabupaten Bima Adiman Husain mengatakan, proses hukum yang dijalani oleh ketiga aktivis ini merupakan wujud penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Pelaku pengerusakan hutan dibiarkan sementara kelompok yang peduli dikriminalisasi,” sesalnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.