Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Aktivis Lingkungan Wawo Ditahan Atas Kasus Pengerusakan

Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, SIk

Kota Bima, Bimakini.- Penahanan tiga aktivis lingkungan asal Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, karena kasus pengrusakan. Bukan karena aksi demo yang dilakukan ketiganya.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim polres Bima-Kota, AKP Hilmi M Prayugo, Selasa (24/3).

“Penahanan tiga warga Kecamatan Wawo tidak ada kaitan dengan aksi demonstrasi,” ujarnya.

Ketiganya, kata dia, dilaporkan dan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana pengrusakan.  “Kalau terkait aksi demo, tidak ada hubungannya dengan reskrim,” terang Hilmi.

Sebelumnya Ketua LPBINU Kabupaten Bima Adiman Husain mengatakan, proses hukum yang dijalani oleh ketiga aktivis ini merupakan wujud penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Pelaku pengerusakan hutan dibiarkan sementara kelompok yang peduli dikriminalisasi,” sesalnya. (DED)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Wakil Wali Kota (Wawali) Bima Feri Sofiyan, SH membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sumber Daya Alam Mineral dan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tiga pejuang lingkungan di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, kini mendekam di balik jeru jeruji besi. Penahanan mereka sebagai buntut penolakan digarapnya...