Bima, Bimakini.- Anggota Polsek Madapangga berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit sepeda motor milik korban, Fatimah (43), warga Desa Bolo kecamatan setempat yang terjadi di rumah korban, sekitar Pukul 03.00 Wita, Sabtu (29/2). Penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekitar pukul 04.30 Wita, Senin (2/3) di ladang So Dimpa Desa Dena Kecamatan Madapangga.
“Pelaku AK, ditangkap di ladang yakni sebelum waktu subuh,” Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, SIK, melalui Kasubag Humas, Iptu Hanafi.
Kata Hanafi, usai menerima laporan curanmor tersebut, Personel Intelkam Polsek Madapangga langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban. Motor itu berada di tangan pria berinisial AY, warga Desa Ndano Kecamatan Madapangga, Ahad (1/3).
“Pengakuan AY, bahwa sepeda motor tersebut dia beli dari AK alias J, seharga3,5 juta,” tuturnya.
Ceritanya, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur. Pelaku membongkar pintu.
Pelaku juga membongkar pintu tengah untuk menuju ke kamar tamu dan membawa pergi sepeda motor milik korban lewat pintu depan. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.