Bima, Bimakini.- Akademisi STISIP Mbojo Bima, Dr Syarif Ahmad, MSi meminta Bawaslu untuk tegas menindak oknum ASN yang terlibat politik praktis. Apalagi saat ini sejumlah ASN sudah diproses oleh Bawaslu atas dugaan dukungan pada figur tertentu.
Syarif menegaskan, ASN dilarang terlibat dalam praktek politik praktis sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Mereka tidak boleh mendukung, mengajak dan mempromosikan figur tertentu.
“ASN sebenarnya tidak ada larangan dalam berpolitik, karena ASN akan memberikan hak pilih. Meskipun wajar mengetahui tentang kepribadian masing-masing pasangan calon yang layak untuk memimpin Kabupaten Bima. Tetapi ASN dilarang dalam mempraktekkan politik praktis dengan mendukung, mengajak dan mempromosikan pasangan calon atau figur tertentu,” terangnya pada Bimakini.com. Kamis (5/3) di kediamannya Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Bagi yang terbukti terlibat, kata dia, maka harus direkomendasikan ke Komisi ASN. Namun nanti saat sudah terbentuk Gakumdu, dapat memeroses secara pidana oknum ASN.
“Setelah dibentuk Sentra Gakumdu, maka yang terbukti dapat dipidana dan jadi tersangka dan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tutupnya. (ILY)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.