Bima, Bimakini.- Hingga saat ini, setidaknya terdapat 11 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima.
Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, S.H., mengungkapkan, oknum ASN yang diproses berinisial Ch, Bsy,Il, DM, SG, AS, AA, RM, Sy, Hd dan Syd.
“Dari sebelas ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut,” katanya, Selasa (9/3).
Empat diantaranya telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sementara tujuh lainnya tidak memenuhi unsur untuk diteruskan ke KASN. Keempat orang yang diteruskan ke KASN adalah masing-masing Ch, Bsy, Il dan DM.
“Sementara tujuh orang lainnya tidak bisa diteruskan ke KASN karena tidak cukup bukti,” ujarnya.
Menurutnya, kasus yang ditangani pihaknya lebih dominan pelanggaran melalui media sosial. Untuk itu, menghimbau kepada seluruh ASN se-Kabupaten Bima untuk lebih berhati-hati dalam bermedsos, karena Bawaslu akan selalu melakukan pemantauan yang intens.
Suksesnya Pilkada, kata dia, tidak terlepas dari partisipasi berbagai pihak, termasuk didalamnya adalah kesadaran ASN untuk menahan diri dalam menjaga netralitas.
“ASN sebagai pelayan masyarakat, lanjutnya, harus melayani seluruh masyarakat sesuai bidang tugas masing-masing yang diemban,” bebernya.
“Kami ajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bima untuk sama-sama mendukung Pilkada Kabupaten Bima dalam mewujudkan Pilkada Bima yang demokratis dan bermartabat demi terpilihnya pemimpin yang berkualitas,” ajaknya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.