Bima, Bimakini.- Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima, mengamankan ND (31) warga Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba Kota Bima, di Desa Sakuru Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Rabu (18/3) sekitar pukul 21.40 Wita. Pelaku diduga menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu.
“di tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu bruto 1,38 gram dan 1,14 gram,” sebut Kapolres Bima melakui Kasat Narkoba Iptu Wahyuddin, Kamis (19/3).
Lanjut dia, penangkapan itu berdasarkan informasi diterima anggota dari masyarakat. Ada kegiatan yang dicurigai terindikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sakuru Kecamatan Monta.
Kasat langsung memimpin anggotanya mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan berdasarkan informasi dilaporkan. “Target tersebut sedang berada didalam rumah bersama satu orang temannya, sesampainya di TKP, kami langsung menggerebek dan mengamankan tersangka,” jelasnya.
Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, ditemukan 1 bungkus rokok berwarna emas tergeletak dilantai samping pintu masuk yang didalamnya berisi 1 poket sabu.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bima untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.