Kota Bima, Bimakini.- Merebaknya virus Corona di Indonesia ternyata juga berimbas pada berbagai kebijakan pemerintah pusat sampai daerah. Khususnya pada alokasi anggaran pembangunan.
Salah satunya realiasi pengadaan barang dan jasa bersumber dari DAK Fisik tahun 2020 Kota Bima dihentikan. Ini sesuai dengan surat putusan Kementerian Keuangan RI tertanggal 27 Maret 2020. Surat menteri Keuangan Nomor :S-747 MK.07/2020 bersifat Sangat Segera, yakni Penghentian Prcses Pengadaan BarangiJasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020 27 Maret 2020.
Sekda Kota Bima, Drs Muhtar Landa, MH dikonfirmasi membenarkan adanya surat dari Kemenkeu tersebut. Surat dimaksudkan ditujukan Pada Gubernur/Bupati/Wali Kota Panerima DAK Fisik se-Indonesia. “Siap kita akan tindaklanjuti dan hari Senin pagi kita rapatkan dengan SKPD yang mengelola DAK fisik,” ujarnya.
Berdasarkan isi surat Kemenkeu, mewabahnya Corcna Virus Dissaso (COVID-19) di beberaca wilayah di Indonesia saat membutuhkan aksi cepat. Salah satunya dengan mengalihkan DAK fisik untuk penanganan virus corona.
Kemenkeu meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa melalui DAK fisik, selain bidang Kesahatan dan bidang Pendidikan, prosesnya dihentikan.
Untuk Subbidang Gedung Clah Raga (GOR) dan Subbidang Perpustakaan Daeran pada DAK Fisik Bidang Pendidikan termasuk dihentikan proses pergadaan barang/jasanya. Penghentian proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sejak tanggal ditetapkan. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.