Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, akhirnya mengeluarkan sikap soal polemik patung di Dusun Wane, Desa Tolotangga Kecamatan Monta. Bupati Bima mengeluarkan instruksi Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengawasan Pembangunan Bidang Pariwisata.
Instruksi ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bima, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bima, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bima, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat Monta.
“Intsruksi itu berisi memberitahukan kepada pemilik lahan (Lokasi Patung) di Dusun Wane Desa Tolotangga Kecamatan Monta untuk melakukan Pemagaran,” kata Kasubag Humaspro, Chandra Kusuma, Ap, Senin (11/3).
Selain itu, meminta kepada semua pihak untuk melakukan pengawasan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan pemagaran lahan (Lokasi Patung). “Setiap pembangunan dan pengembangan untuk Kepariwisataan khususnya pembangunan Hotel dan Vila, agar selaraskan dengan budaya lokal dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya.
Bupati mengimbau, agar masyarakat tetap menjaga keharmonisan dan kerukunan diantara ummat beragama. “Mari kita jaga kondusifitas keamanan dan ketertiban yang telah kita bangun selama ini, dan mari kita menjadi corong yang selalu menyampaikan kebaikan serta menciptakan kesejukan ditengah masyarakat dan menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan perpecahan bagi sebagian masyarakat lainya,” katanya.
Kata bupati, instruksi ini mengacu pada ketentuan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, No: 450/88/DPRD/2020, Tanggal 2 Maret 2020. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.