Bima, Bimakini.- Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR Kabupaten Bima ke Dinas PUPR Provinsi NTB, ruas jalan Talabiu-Simpasai sepanjang 16,50 Km, dikerjakan sekitar bulan Juli 2020, dengan anggaran Rp7,6 Miliar.
“Kami sudah koordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi NTB, ruas jalan Talabiu-Simpasai, sepanjang 16,50 Km, dikerjakan sekitar bulan Juli 2020, dengan anggaran Rp7,6 Miliar,” jelas Kadis PUPR Kabupaten Bima Ir. H Nggempo, M. Mt, Sabtu (7/3).
Nggempo menjelaskan, berdasarkan SK Gubernur NTB, Nomor 620-351/2016, tentang status ruas jalan provonsi NTB, sebagaimana ruas jalan diprotes warga, adalah kemenangan Provinsi NTB, bukan kewenangan Daerah Kabupaten Bima.
“Nama ruas Talabiu-Simpasai panjang 16,50 Km, mereka sudah melakukan perencaaan menyusun DED dan RAB sebagai bahan melakukan proses pelelangan,” katanya.
Lanjut Nggempo, progresnya baru selesai lelang perencana. Pekan ini dilakukan tanda tangan kontrak perencanaan.
“Jika tidak ada halangan, sekitar bulan Juni lelang fisik, pelaksanaan fisik sekitar Juli atau awal Agustus, akan ditangani tahun ini dengan anggaran 7,6 miliar,” sebutnya.
Kata dia, sebagai dinas membidangi soal ruas jalan, Nggempo mengaku tidak ingin ceroboh dalam hal pemeliharaan ruas jalan apalagi bukan kewenangan daerah.
“Kalau daerah melakukan pemeliharaan jalan provinsi, nanti kami ditanya, Pos anggaran dari mana, penjara menanti, sebab tidak ada juga anggaran yang banyak untuk menangani diluar dari perencanaan daerah,” jelasnya.
Kata dia, soal ruas jalan itu, petugas Dinas PUPR Provinsi sudah melakukan survei beberapa ruas jalan yang menjadi kewenangan mereka. “Hasil surveinya mereka akan tindaklanjut kok, kita harus bersabar dulu menunggu waktu kapan mereka akan mulau kerjakan,” tutupnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.