Bima, Bimakini.- Masyarakat awam juga wajib mengerti dan sadar akan hukum. Untuk itu, unsur pemerintah memiliki kewenangan yang sama dalam menyosialisasikan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Kajati NTB, Nanang Sigit Yulianto, SH, MH, saat sosialisasi di Kantor Pemkab Bima, Jumat.
Menurutnya, saat ini Kejaksaan harus sering turun beradaptasi menemui masyarakat. Mengetahui kondisi riil yang terjadi. “Kita harus ikut bersama mereka membangun daerah,” ungkap Nanang.
Dia menjelaskan, kehadirannya untuk memberikan pemahaman hukum, sehingga Aparatur Sipil Negara pada masing-masing OPD dapat mengetahui Tupoksinya. “Saya berharap melalui penyuluhan hukum dapat membangun kesadaran hukum kita dan masyarakat karena itu merupakan tugas bersama,” harapnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.