Kota Bima, Bimakini.- Ternyata Walikota Bima telah menerbitkan SK Penetapan Siaga Bencana Non Alam sejak 16 Maret 2020 lalu. Namun penetapan itu tidak dpublikasikan, hanya terkait Surat Edaran (SE) berupa imbauan saja.
Sebelumnya anggota DPRD Kota Bima, Asnah Madilau, SHI, mempertayakan sikap Wali Kota Bima yang belum menetapkan status siaga bencana non alam di Kota Bima. Padahal itu penting sebagai antisipasi pencegahan dan penyebaran virus Corona.
Bimakini.com pun mendapat kiriman tentang Keputusan Walikota Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 di Kota Bima.
Putusan tersebut menetapakan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bima selama 169 hari terhitung 16 Maret sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.
Status Siaga Darurat dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat di lapangan.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, H A Malik yang dihubungi belum dapat dikonfirmasi, terkait SK tersebut. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.