Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, masih melakukan pemeriksaan dokumen syarat pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bima 2020. Pasangan jalur perseorangan yang mendaftar adalah H Ruslan H Ismail dan Syarimin Musa.
“Saat ini kami sedang proses pemeriksaan dokumen syarat pencalonan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bima 2020, yang diajukan oleh bakal calon pasangan jalur perseorangan H Ruslan H Ismail dan Syarimin Musa, pemeriksaan sampai 25 Maret 2020,” jelasnya, Sabtu (7/3).
Kata dia, pemeriksaan ini berupa pemeriksaan Nama, NIK, Alamat dan lain-lain, dicocokkan dengan data silon. “Pemeriksan itu adalah langkah pertama setelah kami menerima dan menyerahkan berita acara serah terima ke bakal calon pasangan perseorangan, kalau cocok maka MS kalau tidak cocok TMS,” ujarnya.
Tahap kedua dilakukan hingga 25 Maret 2020 nanti adalah pemeriksaan potensi kegandaan. Misalnya satu orang dua NIK atau sebaliknya, NIK yang sama dia muncul beberapa kali.
Kemudian tahap ketiga, mengecek nama-nama yang ada, akan dilihat ke DPT dan DP4. “Kalau tidak ada, maka kami akan koordinasi dengan Dinas Dukcapil,” ujarnya.
Apabila nama-nama tidak terdapat dalam DPT dan DP4 pemilihan sebelumnya, kata dia, bisa saja merupakan pemilih pemula yang baru melakukan perekaman e-KTP.
“Tiga hal itu tahapan yang sedang berjalan terhadap proses pemeriksaan dokumen bakal calon perseorangan,” katanya.
Ditanya Janis potensi TMS, Imran menjawab masih dalam proses. Jika nanti ada yang TMS seribu, maka digantikan dua ribu. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.