Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Mahasiswa Harus Paham Aturan Pilkada

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Fritz Edwar Siregar, S.H., LL.M PhD.

Bima, Bimakini.- Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Fritz Edwar Siregar, S.H., LL.M PhD, menghimbau pemuda dan mahasiswa untuk mendalami Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengantur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Hal itu penting, agar pemuda dan mahasiswa sebagai agen perubahan dapat memahami secara menyeluruh tentang subjek dan objek larangan yang diatur di dalam UU tersebut sebagai bekal awal untuk menjadi pemantau atau pengawas partisipatif yang baik.

Hal itu disampaikan Fritz saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Kuliah Umum Pengawasan Partisipatif Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 yang berlangsung di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Taman Siswa Kabupaten Bima, Rabu (4/3/2020).

Dikatakannya, untuk menjadi pemantau yang baik, selain harus memiliki bekal pengetahuan yang cukup, juga harus terdaftar serta memiliki kegiatan yang terencana dalam melaksanakan pemantauan. Jika terdapat keraguan dalam menjalankan kegiatan pemantauan, maka alumni doktor hukum dari Australia tersebut menghimbau kepada pemuda dan mahasiswa untuk intens berdiskusi atau mengonsultasikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dicontohkannya, dalam Pasal 71 UU 10 Tahun 2016 disebutkan, Gubernur, Bupati, dan Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon. Tentunya, kata dia, pemantau harus mampu menganalisa  serta mengetahui tentang bagaimana mekanisme untuk melaporkan setiap pelanggaran berdasarkan ketentuan isi pasal tersebut.

Contoh lainnya, ujarnya, penggunaan aplikasi Gowaslu sebagaimana yang dianjurkan oleh Bawaslu. “Jika dalam menggunakan aplikasi tersebut teman-teman mendapat kesulitan, maka bisa dikonsultasikan ke  Bawaslu Kabupaten/Kota tentang bagaimana cara melaporkannya melalui Gowaslu tersebut,” tuturnya.

Terkait Partisipasi masyarakat dalam mengawasi/memantau Pilkada, kata Fritz, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Oleh karenanya, ia menghimbau kepada pemuda/mahasiswa yang ingin berpartisipasi menjadi pemantau, agar bisa mengawalinya dengan mengonsultasikannya dengan KPU. “Awali dengan beraudiensi dengan KPU untuk meminta bantuan menjadi pemantau, lalu mintalah jadwal/tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima,” sarannya.

Menurutnya, Pemantau Pilkada memiliki hak untuk memantau dan menjadi para pihak dalam sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Tentunya kata dia, untuk hal tersebut pemantau harus memiliki kelengkapan dokumen sebagai pemantau pemilihan. “Ingat, legalitas lembaga sangat penting agar proses pemantauan bisa lebih tertib,” pungkasnya. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima saat ibu tengah memeroses laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Donggo, Soromandi dan Ambalawi. Atas laporan...

Pemilu Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima sudah mereskomendasikan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado. Namun belum menerima keputusan dari KPU Kabupaten...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima, Mulyadin, M. Pd,  menemukan ada beberapa TPS yang...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.-  Masa tenang pemilu 2024 telah dimulai hari ini, Minggu (11/2)  hingga 13 Februari 2024. Tiga hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara ini...