Bima, Bimakini.- Rasa kecewa dirasakan keluarga pelajar asal Desa Campa, Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Helmi Sofian (17) yang dikeroyok Jum’at (24/1/2020) yang berujung maut. Sejumlah pemuda asal Desa Mpuri, mengeroyok korban hingga meninggal dunia pada Ahad (26/1/2020).
Rasa kecewa itu muncul setelah pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Raba Bima. pelaku dituntut dengan hukuman enem tahun penjara.
“Terus terang kami tidak terima. Sebab tuntutan itu terlalu ringan. Tidak sebanding dengan perbuatan pelaku terhadap anak kami yang masih di bawah umur,” ujar paman Helmi Sofian, Mubaddil, SH, melalui WhatsAppnya, Rabu (4/3).
Kata dia, kasus ini sudah jelas tindak pidana yang dilakukan secara berencana oleh para pelaku. Mereka harus mendapat hukuman yang berat. Namun otak pelaku atas kejadian itu justeru dituntut enam tahun penjara.
“Kita menduga tidak ada keadilan lagi terkait proses hukum di Bima ini. Kami pun menduga ada udang dibalik batu atas kasus tersebut,” ujar Berry Ngali sapannya.
Terkait hal ini, lanjut dia, pihaknya beserta keluarga tidak akan tinggal diam. “Saat kita sedang konsolidasi. Secepatnya akan melakukan aksi damai,” ujarnya.
Keluarga korban lainnya, Yuliarti Muniarti, mengungkapkan, bukan saja menyesalkan tuntutan enam tahun yang dibacakan oleh JPU. Tapi proses hukum yang dilakukan pihak polisi patut dipertanyakan. Kata dia, dari sembilan saksi yang diajukan, hanya lima yang dipanggil.
“Saksi yang kita anggap vocal tidak dipanggil. Hal ini tentu merugikan kita selaku pihak korban,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut ada empat pelaku yang diamankan. Tiga diantara pelaku merupakan warga Desa Mpuri yaitu AK, IJ dan SP dan satu diantara mereka warga Desa Tonda yakni AS. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.