Bima, Bimakini.- Empat warga Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, ditangkap anggota Polsek Madapangga karena menguasai sabu, Selasa (24/3). Pemilik sabu yakni IH (18), SF (23), AS (20) dan IS (20).
“Semua pelaku tersebut diamankan bersama alat bukti yang cukup,” ujar Kasubag Humas Polres Bima, AKP. Hanafi, Rabu (25/3) malam.
Kata Hanafi, saat gerebek polisi menemukan enam poket narkoba jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Selain BB Sabu sabu ditangan empat pelaku. Polisi juga amankan BB perjudian berupa 1 buah remi, 7 buah hp dan uang sejumlah Rp. 679 ribu,” ujarnya.
Lanjutnya, diketahui memiliki Sabu sabu yakni IH sebanyak 3 poket, sedangkan 3 poket lainya merupakan milik SF, AS dan IS. “Baik BB maupun pelaku saat ini sudah diamankan. Tapi tahapan pemeriksaan dilakukan pisah karena kasus berbeda,” terangnya.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S. I.K menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku judi merupakan Non TO dalam pelaksanaan operasi Pekat Polres Bima yang pelaksanaannya sejak tanggal 23 maret hingga 5 April 2020. “Operasi Pekat dilaksanakan selama 14 Hari,” tutupnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.