Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mengumumkan penundaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020. Penundaan ini sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Pengumuman Nomor 196 ditantangani Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, SPdI, SH, tertanggal Ahad 22 Maret 2020. Dalam surat pengumuman yang diposting di akun faceboook anggota KPU Kabupaten Bima, Wahyudin, MH, menundaan itu bersdasarkan Keputusan KPU RI 21 Maret 2020.
Adapan tahapan yang ditunda, yakni pelantikan PPS, menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Serta menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Ketua Devisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, SPdI, mengatakan, untuk tahapan lainnya masih tetap, tidak ada perubahan. “Untuk tahapan lainnya masih sama,” katanya, Ahad. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.