Bima, Bimakini.- Berkas dan tersangka kasus penganiayaan dengan cara memamah korban pada 23 Januari 2020 lalu, IA telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Senin (16/3).
Kapolsek Bolo IPTU Juanda mengatakan, berkas kasus perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU, karena itu pihaknya menyerahkan tersangka. “Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan tahap II,” ujarnya, Selasa (17/3).
Selain tersangka, pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti berupa 1 buah ketapel dan 3 busur panah. Juga satu anak panah yang sebelumnya menancap di pantat korban.
Tersangka diproses sesuai laporan polisi /22/I/2020/NTB/RES. BIMA/Sek. Bolo tgl 23 Jan 2020, dan diserahkan berdasarkan berkas perkara Nomor : BP/02/I/2020/Sek. Bolo tgl 29 Jan 2020.
Dia membeberkan, sebelumnya tersangka ditahan di Mako Polres Bima sebagai titipan. Karena itu, sebelum diserahkan ke JPU, pihaknya terlebih dulu mengeluarkan di rutan Polres Bima. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.