Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Satbrimobda NTB berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), AI (25), warga Dusun Ambarata, Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Ahad (1/3). Penangkapan itu setelah delapan jam pelaku melakukan aksinya di wilayah Polres Bima Kota.
“Kami berhasil menangkap AI (25) di rumahnya, terduga pelaku kasus 3C yang berhasil kabur selama 8 jam setelah berhasil melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Bima Kota,” jelas Pimpinan Tim Opsnal Satbrimobda NTB Bripka Ardi Baron Bayuseno.
Kata Ardi, dari hasil pengungkapan itu, Tim Opsnal Brimob berhasil mengamankan 1 orang tersangka, 1 unit Sepeda motor Vario Techno hasil curian dan uang senilai Rp11 juta lebih.
“Penangkapan itu berdasarkan Nomor Laporan Pengaduan : LP / K / 12 / II / 2020 / NTB / Res Bima Kota/Sek Sape, sepeda motor tersebut diparkir dipinggir jalan desa Sangiang,” ujarnya.
Kata dia, penangkapan itu dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Brimobda NTB, terkait adanya sindikat curat yang beroperasi di wilayah Hukum Polres Bima Kota. Tim selanjutnya mendapatkan titik terang.
“Kami melaporkan kepada Kasi Intel Satbrimobda NTB Akp. I. Gb. Eka Prasetya SH, dan langsung memeritahkan untuk segera memastikan keberadaan pelaku dan motor tersebut supaya ditangkap,” kata dia.
Setelah mendapat kepastian tempat persebunyian pelaku, Tim Opsnal Satbrimobda NTB langsung melakukan upaya penangkapan dan mengamankan pelaku serta barang bukti motor hasil curian.
“Dari hasil penangkapan tersebut Tim Opsnal Brimob berhasil mengamankam 1 orang tersangka dan 1 unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam hasil pencurian,” katanya.
Penangkapan pelaku curat tersebut kurang lebih 8 jam dengan BB lengkap tanpa kurang apapun,”pelaku curat langsung serahkan kepada Polres Bima kota untuk di proses lebih lanjut,” ujarnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.