Kota Bima, Bimakini.- Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur NTB, ditambah Fatwa MUI, Wali Kota Bima mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 007/124/III/2020, tentang Kewaspadaan Segenap Komponen Masyarakat NTB dalam Penanganan penyebaran Covid-19. Untuk sementara waktu agar shalat Jumat diganti dengan shalat berjamaah di rumah.
Tujuannya, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tidak mengadakan kegiatan ibadah sosial keagamaan, pagelaran adat dan budaya yang dapat menghadirkan berkumpulnya massa umat dalam jumlah yang banyak baik di tempat Ibadah. Baik masjid, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng dan tempat umum lainnya ataupun di lingkungan sendiri.
Sekda Kota Bima, Drs H Mukhtar Landa, MH, Kamis (26/3) mengatakan, adapun poin Surat Edaran lainnya, masyarakat harus memahami bahwa korban Covid-19 terus berjatuhan. Penyebabnya bukan orang yang sedang dirawat di Rumah Sakit, tetapi oleh orang yang sehat, namun sudah sebagai Carrier, pembawa Covid 19.
“Yang bersangkutan berpotensi sebagai penular kepada siapapun yang berada di sekitarnya dan ini sangat berbahaya bila menular kepada orang lanjut usia atau memiliki penyakit bawaan,” ujarnya.
Carrier tersebut bisa berpotensi menjadi pembunuh potensial karena bisa menyebabkan kematian. “Oleh karena itu, maka seluruh masyarakat Kota Bima harus meningkatkan kewaspadaan dan ikhtiar untuk melawan penyebaran covid-19 tersebut,” ujarnya.
Selain itu kata Sekda, dilarang mengadakan pertemuan sosial, adat, budaya dan keagamaan dalam bentuk diskusi, seminar, pengajian, perayaan hari besar keagamaan, berbagai kegiatan festival adat budaya, musik dan olahraga.
Tidak mengadakan acara keluarga berupa tasyakuran resepsi pernikahan serta kegiatan sejenis lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. Kemudian, memperhatikan kesehatan dan keselamatan dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat.
Poin lain, menghindari sementara waktu untuk melakukan perjalanan yang tidak penting. Lalu melaporkan kepada RT/RW, Lurah dan Camat apabila ada tamu dari Warga Negara Asing, Pekerja Migran Indonesia atau TKI dan atau warga masyarakat yang baru datang atau pulang kampung dari daerah yang terpapar Covid-19, untuk selanjutnya dibawa melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ada. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.