Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, berkoordinasi dengan pihak Polres Bima Kota untuk mempidanakan warga yang masih nekat menggelar acara keramaian. Juga melarang warga di luar daerah pulang ke Kota Bima.
Larangan dan ancaman pidana itu bagian dari isi maklumat Wali Kota Bima, yang disampaikan Ahad (29/3).
Selain itu, Wali Kota Bima meminta aparat pemerintah pada tingkat kelurahan, bersama Babinsa, dan Bhabinkamtibmas tetap melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Diharapkan pula koordinasi antara Camat dan Lurah dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ditingkatkan.
Terutama memberikan pengertian kepada warga yang tidak mengindahkan imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah. Yaitu larangan menggelar acara yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat ibadah, Masjid, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng, atau ditempat umum lainnya.
Bagi yang melanggar akan dikenakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 14 ayat (1) Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000. Ayat (2), karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam kurungan 6 bulan dan/atau denda Rp 500.000.
Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi, SE berharap agar maklumat ini benar-benar dijalankan. Camat/Lurah melalui RT/RW, organisasi wanita, organisasi kepemudaan bersama-sama menyosialisasikan maklumat ini kepada masyarakat.
“Kita perlu bergandeng tangan bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona ini,” ujarnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.