Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Warga Kota Bima Ngotot Gelar Acara Keramaian, Dipidana

H Muhammad Lutfi, SE

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, berkoordinasi dengan pihak Polres Bima Kota untuk mempidanakan warga yang masih nekat menggelar acara keramaian.  Juga melarang warga di luar daerah  pulang ke Kota Bima.

Larangan dan ancaman pidana itu bagian dari isi maklumat Wali Kota Bima, yang disampaikan Ahad (29/3).

Selain itu, Wali Kota Bima meminta aparat pemerintah pada tingkat kelurahan, bersama Babinsa, dan Bhabinkamtibmas tetap melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Diharapkan pula koordinasi antara Camat dan Lurah dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ditingkatkan.

Terutama memberikan pengertian kepada   warga yang tidak mengindahkan imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah.  Yaitu larangan  menggelar acara yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat ibadah, Masjid, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng, atau  ditempat umum lainnya.

Bagi yang melanggar akan dikenakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 14 ayat (1) Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000. Ayat (2), karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam kurungan 6 bulan dan/atau denda Rp 500.000.

Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi, SE berharap agar maklumat ini benar-benar dijalankan. Camat/Lurah melalui RT/RW, organisasi wanita, organisasi kepemudaan bersama-sama menyosialisasikan maklumat  ini kepada masyarakat.

“Kita perlu bergandeng tangan bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona ini,” ujarnya. (DED)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Setelah bertambahnya lima pasien positif Covid19, kini warga mulai bertanya-tanya akan status Kota Bima yang sebelumnya zona hijau. Apakah masih berstatus...

Peristiwa

Bima, Bimakini. – Muspika Monta melakukan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) di Desa Pela Kecamatan Monta...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Keseriusan Pemerintah Kabupaten Bima dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid – 19 atau Corona dengan memperketat pintu masuk, khususnya perbatasan Dompu. “Untuk...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Menyusul terjadinya wabah Corona Virus  Desease (Covid -19), sebanyak 13 warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang tinggal di Bima Pulang Kampung ....

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Sebagai upaya pencegahan terhadap wabah Corona Virus Desease (Covid – 19), Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpu, Kecamatan Bolo melarang warga untuk menggelar kegiatan...