Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE mengeluarkan maklumat melarang warga yang berada di luar daerah atau luar negeri kembali ke Kota Bima. Apalagi berada di wilayah yang terdampak pandemic corona.
Maklumat Nomor 007/128/III/2020 tertanggal 29 Maret 2020 ini merupakan tindak lanjut dari Maklumat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 360/176/BPBD/III/2020 tanggal 28 Maret 2020 tentang Kewajiban Isolasi Diri bagi Warga Masyarakat yang datang dari Daerah Pandemi dan Luar Negeri.
Maklumat ini juga mempertimbangkan perkembangan penyebaran wabah Covid-19 di wilayah NTB dan khususnya di Kota Bima. Penyebaran virus corona dibawa oleh warga yang datang dari daerah luar Kota Bima, sehingga memerlukan langkah dan kebijakan yang cepat dan tepat.
Bagi yang tetap pulang kampong, maka yang bersangkutan akan dikenakan status Orang Dalam Pemantauan (ODP). Terhadapnya diwajibkan untuk menjalani masa isolasi diri selama 14 hari.
Bagi setiap orang yang telah melakukan perjalanan ke daerah pandemi Covid-19 dan luar negeri atau juga setiap orang yang datang berkunjung dan masuk ke wilayah Kota Bima untuk melaporkan diri kepada aparat di tingkat RT/RW atau Kelurahan dalam waktu 1x 24 jam. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Terhadap orang yang ditemukan adanya gejala flu, batuk dan suhu badan di atas 37,5 derajat celcius, maka dikenakan status ODP. Terhadapnya diwajibkan menjalani masa isolasi diri selama 14 hari.
Kepolisian Resort Kota Bima akan mengambil tindakan hukum bagi ODP yang tidak menjalani isolasi diri dengan baik . Maklumat dirilies Pemkot Bima, Ahad (29/3) dan mulai berlaku sejak di terbitkan. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.