Bima, Bimakini.- Sebanyak 51 desa di Kabupaten Bima telah mencairkan Dana Desa Tahap I tahun 2020. 51 desa itu telah memenuhi syarat pencairan.
Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Tajuddin, SH MSi mengatakan, syarat utama pencairan dana desa tahap pertama yaitu, harus menyelesaikan RKPDes dan APBDes. “Yang belum cair berarti belum menyelesaikan RKPDes dan APBDes,” ujarnya, Senin (6/4).
Kata dia, hal ini harus menjadi perhatian seluruh desa lain yang belum bisa mencairkan DD tahap pertama.
Tajudin menjelaskan, ada perubahan regulasi untuk pencairan dana desa tahun 2020. Pada tahun 2019, pencairan pertama 30 porsen, tahap kedua 30 porsen dan tahap ketiga 40 porsen. Sementara tshun 2020, tahap pertama 40 porsen, tahap kedua 40 porsen dan tahap ketiga 20 porsen.
“Laporan realisasi RKPDes dan APBDes tahun sebelumnya juga harus masuk sebelum bulan Juni. Kalau tidak, maka dana desa untuk desa itu terancam dikembalikan ke pusat,” jelasnya.
Sementara untuk pembahasan dana desa untuk penanganan Covid-19, Pemdes diminta agar mengandeng semua unsur. Mengingat hal itu penting dalam perancangan anggaran dana desa.
“Ini perlu dilakukan agar tidak ada masalah di kemudian hari,” tegasnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.