Kota Bima Bimakini.- Untuk mencegah ppenyebaran Corona Virus Desease 2019 atau Covid-19, Kemanag Kota Bima melalui Kantor Urusan Agama (KUA) membatasi undangan yang hadiri Akad Nikah. Yakni hanya membolehkan 10 orang saja.
Kepala Kemenag Kota Bima, Drs H A Munir mengatakan, pihaknya mengikuti imbauan pemerintah dan untuk kebaikan bersama. Kebijakan baru pelaksanaan Akad Nikah sudah tidak bisa lagi dilaksanakan di luar KUA.
Seluruh pelaksanaan Akad Nikah, kata dia, dilaksanakan di KUA. “Kita batasi hanya 10 orang hadir, selebihnya tidak dibolehkan,” terang Munir dikonfirmasi, Ahad (4/4).
Kebijakan ini, kata dia, berlaku diseluruh Indonesia. “Harapan kami ada pengertian dari masyarakat, karena Kemenag bukan ingin membatasi banyaknya keluarga hadir, tetapi untuk keamanan bersama,” ujarnya.
Diakuinya, sejak merebaknya Virus Corona tidak sedikit membatalkan pernikahan. Meskipun ada juga yang tetap melaksanakanya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.