Bima, Bimakini. – Bank Rakyat Indonesia (BRI) tidak membenarkan BriLink menarik biaya administrasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
BRI melalui Pembina Agen BriLink (PAB) Deden Indra Wahyudin mengatakan, berdasarkan Panduan Umum (Pedum) Kemensos 2020, Bank BRI berkerjasama dengan Pemerintah sebagai Bank Penyalur PKH. “Untuk mempermudah nasabah, BRI membentuk agen BriLink di setiap wilayah,” katanya, Kamis (16/4).
Deden membeberkan, BriLink akan menerima fee dari BRI yang nominalnya tergantung dari banyak dan sedikitnya transaksi dengan nasabah.
Katanya, BriLink tidak dibenarkan menarik biaya administrasi kepada KPM PKH dalam bentuk apapun. “Kalau pihak Bank menerima laporan dari nasabah atau menemukan secara langsung, makan akan diberi peringatan,” ungkapnya.
Lanjutnya, karena Bank memakai sistem kerjasama dengan pihak pemerintah, adanya penerapan administrasi diluar tanggung jawab Bank seperti itu, tentu akan mencedara. “Ini sangat tidak kami harapkan,” terangnya.
Ditambahnya, bagi KPM PKH saat pencairan bantuan, tidak semestinya melalui agen BriLink, “bisa juga di cairkan melaui Bank dan mesin ATM,” tutupnya. (ILY)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.